Kejaksaan Buru Terpidana Korupsi PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya

Kejaksaan Buru Terpidana Korupsi PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya

Riaumandiri.co - Pihak kejaksaan terus mencari Fauzan. Terpidana 5 tahun penjara itu diburu karena masih berstatus buron dalam perkara korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.


Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

"Masih kami cari yang bersangkutan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (1/11).

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. 

"Sudah kami minta bantuan, mungkin menunggu antrian," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan dan disimpan dengan skema in absentia.

"Kami follow up terus," pungkas Rionov.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

Dalam perkara ini, Fauzan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fauzan divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.