Pengedar Sabu Asal Pekanbaru Ini Berhasil Ditangkap di Bengkel Servis Radiator

Pengedar Sabu Asal Pekanbaru Ini Berhasil Ditangkap di Bengkel Servis Radiator

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengedar narkotika jenis sabu A (41) berhasil ditangkap Polsek Tenayan Raya di bengkel radiator di Jalan Lintas Timur pada Senin (31/8/2020) lalu. 

"Pelaku yang diduga terlibat jaringan narkotika memiliki, menjual, menyimpan dan menggunakan sabu ditangkap pada Senun (31/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Km 13 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tepatnya di bengkel servis radiator," ujar Kasubaghumas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius, Rabu (2/9/2020). 

Terkait pelaku, polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus kecil sabu dengan berat 0,16 gram di kantong sebelah kiri tersangka. Juga, satu buah alat hisap atau bong sabu yang disimpan tersangka di dompet di dalam bengkel radiator tersebut.


"Barang bukti yang dapat disita dari tersangka yaitu sehelai celana panjang warna hitam merek Used, narkotika jenis sabu dalam bungkusan, botol plastik yang tutupnya dilobangi sebagai alat hisap sabu atau bong, sebuah korek api gas, tiga buah pipet plastik, sebuah kaca pirex yang di dalamnya masih berisikan sabu, sebuah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000, dan sebuah timbangan digital," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol HM Hanafi. 

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Narkoba