Dituding Biang Rusuh

Mesir Hukum Mati Mursi

Mesir Hukum Mati Mursi

Kairo (HR)-Pengadilan Kejahatan Kairo menjatuhkan hukuman mati terhadap bekas Presiden Muhammad Mursi dan 105 tersangka lain pada Sabtu (16/5).
Setelah menjatuhkan vonis, hakim mengirimkan keputusan tersebut kepada Mufti Agung untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan hukum Mesir. Hal yang sama dilakukan hakim terhadap keputusan yang dijatuhkan untuk pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun, Mohamed El-Beltagy dan Khairat El-Shater, serta 14 pentolan organisasi ini.
Hukuman mati yang dijatuhkan pada Sabtu, 16 Mei 2015, terhadap Mursi adalah yang pertama kali terjadi dalam sejarah Mesir. Hukuman mati yang bakal dijalani Mursi kemungkinan melalui tiang gantungan jika upaya bandingnya ditolak.
Dalam kasus spionase, Mursi dan 35 pendukungnya didakwa telah berkonspirasi dengan kekuatan asing, yakni kelompok Islam Palestina Hamas, gerakan Hibullah Libanon, dan Pengawal Revolusi Iran. Konspirasi yang dilakukan itu, menurut dakwaan jaksa, menyebabkan Mesir tidak stabil.
Adapun pada peristiwa penyerangan penjara, bekas presiden itu dan 130 pengikutnya dituduh menyerang lembaga pemasyarakatan pada 2011 guna melakukan perlawanan terhadap Husni Mubarak.
Pada April 2015, Mursi, yang berasal dari Al-Ikhwan Al-Muslimun, dihukum penjara 20 tahun karena dianggap menggelorakan kekerasan dan memerintahkan penahanan serta penyiksaan terhadap para pengunjuk rasa selama kerusuhan antara polisi, pendukung, dan penentangnya pada Desember 2012.
Ratusan anggota Al-Ikhwan, organisasi yang dinyatakan terlarang beberapa bulan setelah Mursi terjungkal, diseret ke meja hijau dengan berbagai dakwaan, antara lain pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan menghasut kekerasan.
Pada April 2015, pemimpin tertinggi Al-Ikhwan, Mohamed Bardie; putra anggota dan pengusaha Hassan Malek, Omar Malek; serta anggota terkemuka, Saad El-Hoseiny, menerima hukuman mati dalam persidangan terpisah.(tpc/yuk)