Satpol PP Kampar Amankan Belasan Remaja Hingga Segel Kedai Tuak

Satpol PP Kampar Amankan Belasan Remaja Hingga Segel Kedai Tuak

Riaumandiri.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar mengamankan belasan remaja serta menyegel sebuah warung yang diduga menyediakan tuak dan wanita penghibur saat menggelar patroli rutin, Jumat dan Sabtu (12-13/1) malam.

Sebanyak 13 orang yang didominasi remaja dan pelajar diamankan tim Jumat (12/1) malam, Kasatpol PP Kampar Arizon menyebut gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas remaja hingga larut malam disalah satu rumah kontrakan di Simpang Pulau Merbau.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat adanya sekelompok remaja hingga larut malam dan adanya dugaan prostitusi di rumah kontrakan di simpang Pulau merbau pada jam 01.40 wib dan telah diamankan oleh regu patroli," papar Arizon, Sabtu (13/1) pagi.


Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Datuok Tandiko menambahkan dari 13 orang yang diamankan, 5 orang laki-laki dan 8 perempuan, dua diantaranya masih dibawah umur, semuanya merupakan warga Kampar.

"Alamatnya ada warga Bangkinang Kota, Salo, Kumantan, Bangkinang dan Kuok, dari data yang dilakukan hingga pagi ini mereka ada yang masih berstatus pelajar," terang Sawir.

Setelah dilakukan pendataan, Sawir menyebut pihaknya akan memanggil para orang tua untuk membuat pernyataan, ia juga mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari bahaya pergaulan bebas dan narkoba yang marak terjadi.

"Kita himbau kepada orang tua terutama yang anaknya remaja untuk selalu melakukan pengawasan, mewaspadai anak terjerumus ke pergaulan bebas dan narkoba termasuk bahaya gadget, karena informasi terkait apapun bisa diakses anak lewat telepon genggamnya," pesan Sawir.

Sementara itu, sebuah warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota ditertibkan Tim Yustisi Sabtu (13/1) malam.

Kasatpol PP Kampar Arizon menyebut gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Kelurahan Langgini yang diduga menjual minuman jenis Tuak dan menyediakan wanita penghibur.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung Tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), dengan demikian Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi sekira pukul 23.00 WIB tadi malam dan melakukan penertiban," tegas Arizon, Ahad (14/1) pagi.

Sementara itu Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir Datuok Tandiko mengatakan bahwa Satpol PP bersama Tim Yustisi telah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini.

"Bersama Tim Yustisi tadi malam Sabtu (13/1) sekira pukul 23.00 WIB kita telah melakukan penghentian operasional 2 buah warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Langgini dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda No.08 tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)," sebut Sawir.

Dalam penertiban ini ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa enber minuman Tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.

"Beberapa ember Tuak yang kita temukan langsung dimusnahkan dengan menumpahkannya, namun kita tidak berhasil menemukan adanya wanita penghibur (cewek) di kedua warung tersebut, berkemungkinan mereka sudah pulang," ungkap Sawir.

Hadir dalam penertiban tersebut, Kabid Gakda, PPNS Pol PP, beberapa orang Kepala Seksi dan anggota Patroli, BKO TNI, serta Aparat Kelurahan Langgini dan Desa Salo Timur.