Februari, Penanganan Perkara Korupsi RTH Tunjuk Ajar Ditargetkan Rampung

Februari, Penanganan Perkara Korupsi RTH Tunjuk Ajar Ditargetkan Rampung
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 18 orang tersangka kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidik menargetkan, Februari 2018 mendatang, perkara tersebut sudah rampung seluruhnya.
 
Adapun tiga tersangka yang telah meringkuk di sel tahanan, adalah Konsultan Pengawas Rinaldi Mugni yang ditahan pada 20 November 2017 lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno (DAS), dan rekanan Yulia J Baskoro (YJB), keduanya ditahan 29 November 2017. 
 
"Terkait dengan RTH ini, kemarin kami juga sudah koordinasi. Insya Allah, semoga sebelum masa penahanan (tiga tersangka) itu habis, perkara sudah bisa rampung dan dilimpah ke pengadilan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Kamis (18/1).
 
Diterangkan Sugeng, pihaknya memiliki strategi khusus dalam menangani perkara tersebut, salah satunya dengan melimpahkan berkas secara bertahap. Tentunya tiga tersangka yang telah ditahan diprioritaskan didahulukan penyelesaiannya.
 
"Saya akan limpahkan secara bertahap. Minimal tiga yang sudah kita tahan ini, itu pasti kita dulukan. Karena bagi kami, tiga inilah secara kasat mata paling bertanggung jawab. Yang lain-lain itu turut serta saja," sebutnya.
 
Selanjutnya, kata Sugeng, Penyidik akan merampungkan berkas 15 tersangka lainnya. Dia menargetkan, pada Februari 2018, seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan. "Saya sudah minta tim, target kami bahwa Februari (2018) harus beres semua. Semua harus sudah beres, bisa dibawa naik ke penuntutan," tandasnya.
 
Adapun 15 tersangka yang belum ditahan, yaitu Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, serta Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
 
Untuk diketahui, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 UU 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. 
 
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
 
Dugaan korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau.
 
Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Ciptada Riau saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
 
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjemaah ini, perkiraan sementara dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan memunculkan angka kerugian minimal Rp1,23 miliar. Ini dari anggaran keseluruhan proyek RTH di lahan eks PU senilai Rp8 miliar.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang