Sidang Korupsi Pengamanan Pemilukada Kampar

Tanpa Pengacara, Agustian Jalani Sidang Perdana

Tanpa Pengacara, Agustian Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (HR)-Setelah berkas perkaranya diterima pihak pengadilan, akhirnya Agustian yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengamanan pemilukada di Kabupaten Kampar tahun 2011 di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/3).

Dalam sidang sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Beny Siswanto dari Kejaksaan Negeri Bangkinang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Agustian yang saat itu menjabat selaku Staf di Satpol PP Kabupaten Kampar.
Dalam dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas tersebut dinyatakana kalau perbuatan terdakwa tersebut berkaitan dengan honor anggota Satpol PP Kampar, belanja bahan habis pakai dan BBM serta pengadaan makan dan minum.
"Semuanya berkaitan dengan kegiatan pengamanan pemilukada di Kabupaten Kampar tahun 2011 lalu, yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kampar," ujar JPU Beny Siswanto kepada Haluan Riau usai persidangan.
Ketiga kegiatan tersebut, sebut Beny, terdakwalah yang mempersiapkan dokumen pertanggungjawabannya, dalam kapasitasnya selaku PPTK. 
"Untuk kegiatan honor anggota Satpol PP nilainya Rp716.400.000, belanja bahan habis pakai dan BBM Rp132.732.300, dan pengadaan makan dan minum Rp66.000.000," lanjut Beny.
Namun, pada kenyataannya terdakwa bersama Kepala Kantor Satpol PP Kampar A Mius yang telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam perkara yang sama, tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang hampir satu miliar rupiah tersebut.
 "Karena banyak kegiatannya yang fiktif. Sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp335.522.100. Angka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau," tukasnya.
Oleh karenanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dalam persidangan tersebut terdakwa tidak ada didampingi penasehat hukumnya. Menanggapi hal tersebut, terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan surat dakwaannya. Meski demikian pada persidangan berikutnya, majelis hakim yang diketuai Masrul akan menunjuk penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa.
"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara. Karena terdakwa tidak menggunakan terdakwa, maka majelis hakim menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan," pungkas Marul.***