Firli Kaget Saat Prapidnya Ditolak Hakim

Firli Kaget Saat Prapidnya Ditolak Hakim

Riaumandiri.co - Firli Bahuri mengaku kaget ketika hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya, Selasa (19/12).

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," ujar Firli.

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.


Firli merasa kaget karena dengan ahli yang dihadirkannya seperti Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra tidak mampu membuat hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Meskipun begitu, ia mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut.

"Dan tentulah kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum," kata Firli.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Dengan keputusan tersebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli tetap berproses di Polda Metro Jaya.