Komisi I Bahas Pemecatan THL Sepihak

Komisi I Bahas Pemecatan THL Sepihak

Riaumandiri.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pekanbaru memenuhi undangan pertemuan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang komisi pada Senin (11/12) itu membahas Tenaga Harian Lepas (THL) yang kontrak kerjanya di DLHK Kota Pekanbaru diputus secara sepihak serta membahas kepastian THL yang direkrut oleh dinas tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra menyampaikan bahwa pihaknya memanggil DLHK dan BPKSDM Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan hukum dari kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) yang ada di lingkungan DLHK Kota Pekanbaru.


"Sesuai dengan laporan dan keluhan masyarakat, ada banyak yang melapor. Mungkin ini sudah tidak menjadi rahasia umum bahwasannya banyak THL di DLHK itu yang dipecat tanpa diberi upah. Adapun diberi upah, tapi diangsur-angsur," jelas Doni.

Sejauh ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru masih mendapat laporan soal THL di lingkungan DLHK yang diberhentikan secara sepihak dan belum ada sama sekali mendapatkan upah.

"Kita sudah tanyakan dan BKPSDM tidak mengetahui berapa jumlah THL yang di DLHK. Mereka mengatakan untuk penggajian THL itu ditanggung oleh OPD masing-masing. Memang, pada hari ini banyak sekali THL di DLHK, informasinya sudah sampai ribuan, kita tidak tahu itu fiktif atau memang jumlahnya sebanyak itu," terangnya.

Politisi PAN ini juga menyebut, dalam perekrutan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru seharusnya ada memegang kontrak.

"Informasi yang kami dapat, THL itu memang berkontrak tapi tidak diberikan kontraknya. Berarti ini kami anggap sudah semacam pembodohan. Jangan masyarakat (THL) itu kita anggap bodoh. Seyogyanya, kita harusnya memegang kontrak itu, ya minimal dalam berbentuk copy," katanya menyudahi.