Samsat Tanjak Permudah Wajib Pajak di Riau

Samsat Tanjak Permudah Wajib Pajak di Riau

Riaumandiri.co - Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau menyediakan layanan Samsat Tanjak yang berada di beberapa titik strategis di provinsi Riau.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, Samsat Tanjak menggunakan mobil yang berfungsi sebagai sentra layanan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat. 

“Di Pekanbaru misalnya, Samsat Tanjak beroperasi di depan Purna MTQ Bandar Serai atau di kampus-kampus perguruan tinggi. Kemudian juga ada Samsat Keliling atau Samkel yang melayani antar-jemput dokumen sehingga wajib pajak tidak perlu lagi meninggalkan rumah atau kantor,” katanya, Rabu (29/11). 


Kemudian, pihaknya juga menyediakan layanan Samsat Drive Thru atau layanan membayar pajak kendaraan bermotor dengan tidak perlu turun dari kendaraan. Dimana saat ini dua gerai samsat drive thru di Pekanbaru, disusul drive thru di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalan Kerinci (Pelalawan) dan Tembilahan (Indragiri Hilir). 

“Khusus untuk Pekanbaru titik drive thru berada di halaman Kantor Samsat di Jalan Sudirman dan satu lagi di Samsat Jalan Diponegoro. Di drive thru terakhir wajib pajak bisa menikmati layanan non tunai menggunakan sistem QRIS. Layanan dengan sistem QRIS tersebut tercatat baru pertama diaplikasikan di seluruh samsat di Indonesia. Drive thru memungkinkan wajib pajak tetap berada di atas kendaraan karena proses pengurusan dokumen hanya sekitar lima menit,” paparnya. 

Pihaknya juga mengingatkan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini masih memberlakukan program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik. Dimana program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak. 

“Namun, kebijakan tersebut akan segera berakhir pada Tanggal 15 Desember mendatang. Karena masih ada waktu yang tersisa, maka warga dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan langka tersebut,” ujarnya.

Beberapa poin penting program tersebut yakni, memberikan keringanan yang cukup variatif seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Kemudian bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4, tahun ke-5 dan seterusnya. Juga ada diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022). Terakhir pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).