Pemerintah Wajibkan PLN Beli Listrik dari Listrik Tenaga Sampah

Pemerintah Wajibkan PLN Beli Listrik dari Listrik Tenaga Sampah

Riaumandiri.co - PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Kewajiban akan dituangkan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah program pemerintah. Ia menyebutnya dengan nama bioenergi nasional.

Ia menekankan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, Arifin menilai pemanfaatan sampah sebagai sumber energi penting untuk menjaga kualitas lingkungan.


"Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah daerah mengatasi masalah sampah. Ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan," usul Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Menteri energi dan sumber daya mineral menetapkan harga dan formula tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)," imbuhnya.

Dalam bahan paparan rapatnya, setidaknya ada 3 ketentuan terkait limbah dan sampah dalam regulasi eksisting saat ini.

Pertama, limbah yang diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan. Definisi diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 81 Tahun 2021.

Kedua, sampah rumah tangga dengan definisi sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Ketentuan ini tertulis dalam PP Nomor 81 Tahun 2012.

Ketiga, sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini dijelaskan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, di mana didefinisikan sebagai sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, industri, khusus serta fasilitas sosial, umum, dan lainnya.