Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Buntut Diduga Aniaya Istri

Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Buntut Diduga Aniaya Istri

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial RRS dilaporkan ke Polda Riau. Oknum polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang bernama Yuni Indah Lestari.

Dugaan penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial Instagram setelah korban mengunggah curhatannya. Curhatan ini kemudian direpost sejumlah akun media lainnya di Pekanbaru.

Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar, korban memperlihatkan bibirnya berlumuran darah, diduga akibat penganiayaan sang suami. Korban meminta pelaku diusut sesuai aturan berlaku.


"Semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya. Awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar," cerita wanita 30 tahun itu.

Alih-alih dibahagiakan, kata Yuni, dirinya menerima perlakuan tidak sepantasnya dari sang suami yang berpangkat Brigadir itu. Dia menjelaskan, penganiayaan tidak hanya sekali didalaminya. Penganiayaan bahkan terjadi sebelum korban menikah dengan terduga pelaku.

"Namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah, namun faktanya ia semakin menjadi-jadi, yang pada puncaknya akibat KDRT ia lakukan menyebabkan bibir saya pecah," sebut korban melanjutkan curhatannya.

"Badan memar sekujur tubuh, sehingga saya sempat dirawat di IGD. Belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya," lanjut korban 

Pada tanggal 17 Oktober 2023 kemarin, korban mengaku telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Riau. "Namun hingga sekarang Brigadir RRS belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"Si oknum dengan gampangnya masih cengengesan live di TikTok di mana-mana, seolah olah ia ingin menunjukkan bahwa Polda Riau dan polisi lainnya berada di bawah ketiaknya," sambungnya.

Dengan laporan tersebut, korban berharap mendapat keadilan. Dimana pelaku ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan. Mohon bantuannya dari saya wanita lemah tak berdaya," imbuhnya seraya mengatakan, kalau dirinya pernah mengandung 3 bulan. Namun akibat penganiyaan itu, dirinya keguguran. Mimpinya untuk memiliki buah hati sirna seketika.

Dihubungi wartawan, korban mengatakan saat ini masih trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Setiap saya ingat kejadian itu, saya histeris," singkat Yuni, Senin (20/11).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan dia, laporan korban masih diproses. "Dalam proses pemeriksaan," pungkas Hery.