Korupsi Drainase

Tiga ASN Dinas PUPR Riau Divonis 14 dan 16 Bulan Penjara

Tiga ASN Dinas PUPR Riau Divonis 14 dan 16 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda pada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (24/5/2019).

Ketiga ASN itu adalah Ichwan Sunardi  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi, ‎Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Windra Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja)‎.

Ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ichwan Sunardi selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan). Denda  Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Untuk Rio Amdi dan Windra Saputra, majelis hakim menjatuhkan hukuman  masing-masing  selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau menerima. Hal senada juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

‎Sebelumnya, ‎terdakwa Ichwan Sunardi, Rio Amdi dan Windra Saputra, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan. Mereka  juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta, atau subsidair 6 bulan kurungan badan.‎

Dalam perkara ini, Kamis (23/5/2019), majelis hakim  memvonis Sabar Jasman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sabarjaya dengan penjara selama 4,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar atau subside 2 tahun.

Majelis hakim juga menghukum  Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Iwa membayar kerugian negara Rp187 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos.

Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut. Uang itu diakui sebagai pelicin proyek.

Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.



Tags Korupsi