Lubuk Larangan Masuk Nominator Kalpataru

Lubuk Larangan Masuk Nominator Kalpataru

TELUK KUANTAN (HR)-Lubuk Larangan yang berada di Pangkalan Indaruang, Singingi masuk sebagai salah satu nominator penerima penghargaan Kalpataru yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Hardi Yacub didampingi Kepala Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Usti Erni, pekan lalu. "Lubuk Larangan di Desa Pangkalan Indaruang masuk dalam nominator penerima penghargaan Kalpataru tingkat Nasional," kata Hardi Yacub.

Ini kedua kali Kuansing mendapatkan penghargaan Kalpataru tingkat Nasional. Sebelumnya penghargaan Kalpataru pernah diterima Lembaga Adat Kenegerian Teratak Air Hitam, Sentajo Raya dari pemerintah pusat pada Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun lalu.

Penghargaan kalpataru diserahkan, karena Lembaga Adat di daerah tersebut berhasil menjaga rimbo larangan Kenegerian Teratak Air Hitam yang memiliki luas 78,5 hektare dan tidak dibenarkan mengambil kayu, apalagi merusak tumbuhan didalamnya. Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi adat.

Begitu juga dengan Lubuk Larangan di Desa Pangkalan Indaruang, masyarakat secara bersama-sama menjaga lubuk larangan ini. Secara ekologi dampak kearifan lokal Lubuk Larangan mencegah kerusakan lingkungan dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Apabila ada yang merusakdi Lubuk Larangan dikenai sanksi berupa denda, ini berlaku untuk pelaku yang menangkap ikan maupun pembeli atau penadah. Adanya larangan menangkap ikan, kecuali saat-saat tertentu. Sampai saat ini kearifan lokal di lubuk larangan masih tetap terjaga baik. (rob)