Komisi II DPR RI Mulai Bahas Revisi UU IKN, Isu Krusial Soal Pertanahan

Komisi II DPR RI Mulai Bahas Revisi UU IKN, Isu Krusial Soal Pertanahan

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (11/9/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, rapat kerja kali ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draft RUU IKN bersama pemerintah.

“Sudah kita kumpulkan (DIM). Panjanya sudah terbentuk, dan hari ini rapat pertama panja,” kata Doli usai rapat tertutup bersama Kepala Otorita IKN.

Doli menerangkan, sedikitnya ada sembilan masalah yang diajukan oleh masing-masing fraksi dalam RUU IKN tersebut.

Pertama soal kewenangan otoritas, kedua soal pertanahan, ketiga soal pengelolaan keuangan. Empat soal tata ruang, lima soal keberlanjutan IKN, enam soal penyelenggaraan perumahan, tujuh penerimaan pegawai otorita, delapan mitra kerja, dan juga tata kelola.

“Itu sudah kita bahas. Ada sembilan poin yang masuk dalam DIM, nanti pembahasannya kita lanjutkan lagi tanggal 18,” kata Doli.

Selain itu dirinya menerangkan salah satu isu yang paling krusial dalam pembahasan DIM ini adalah masalah pertanahan dan tata ruang.

“Masalah pertanahan dan tata ruang yang masih jadi perdebatan,” tutupnya. (*)