DPRD Rohil Gelar Paripurna ke-8 Tahun 2023

DPRD Rohil Gelar Paripurna ke-8 Tahun 2023

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna ke-8 tahun 2023, dengan agenda laporan akhir Pansus sekaligus pengambilan keputusan terkait 3 Ranperda, dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Rohil.

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir, Sungai Rokan, Batu Enam-Bagansiapiapi, Selasa (5/9/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua ll Basirun Efendi, Wakil Ketua lll Hamzah, Sekwan H Sarman Syahroni, Kabag Persidangan H Julianda, staf dan anggota dewan lainnya.

Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Sekda H Fauzi Efrizal, para asisten, kepala OPD, Kabag dan sekretaris di lingkungan Pemkab Rohil.

Pimpinan rapat Maston menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda, pertama laporan akhir pansus atas 3 rancangan peraturan daerah oleh pansus DPRD, sekaligus pengambilan keputusan. Kedua,  penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Bupati Rokan Hilir.

"Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada masa sidang l Januari sampai April tanggal 6 April 2023, Bupati Rokan Hilir menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan rancangan peraturan daerah tentang menyebutkan nama desa menjadi kepenghuluan, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rokan Hilir," jelas Maston.

Kemudian lanjut Maston, Ranperda tersebut harus dibahas DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tahapan selanjutnya pembahasan tersebut dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam dalam pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD nomor l Tahun 2019. Sementara pembahasan dilakukan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 3 tahun 2023 tanggal 7 Februari sampai dengan 9 Juli 2023.

"Panitia khusus telah melaksanakan rapat bersama dengan tim penyusun rancangan peraturan daerah, dan proses pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, serta rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, dan tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir akan memasuki pembicaraan tingkat l dan pengambilan keputusan," ujar Maston.

Kemudian Maston menambahkan bahwa dalam rapat paripurna tersebut juga meliputi yakni penyampaian fraksi dengan proses pembahasan, serta hasil pembahasan pembicaraan tingkat l oleh pimpinan panitia, dan permintaan secara lisan pimpinan kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna tahun 2023.



Penyebutan Desa Menjadi 'Kepenghuluan'

Sebelumnya, dalam penyampaian akhir laporan Pansus B DPRD Rohil terkait dengan Ranperda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, Amansyah menjelaskan bahwa hal itu sudah melalui tahap peningkatan melalui proses adat di daerah.

"Sejak Sultan Syarif Kasim Siak Sri Indrapura, penyebutan nama datuk penghulu sudah ada, bahkan sudah menjadi produk pemimpin di masa yang lampau," ujar Amansyah, Senin (5/9), saat penyampaian Ranperda di paripurna DPRD Rohil.

Penyampaian laporan akhir Pansus B juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Abdullah ,Wakil Ketua Basiran Nur Efendi dan Wakil Ketua Hamzah serta Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda H.Fauzi Efrizal dan Forkopimda.

"Tim Pansus B telah melakukan kajian dan pembahasan, bahkan mengunjungi berbagai daerah, hingga menyimpulkan laporan akhir guna mendapatkan persetujuan," ujar Amansyah penyampaian laporan Pansus B.(Han)



Tags Rohil