Biaya Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama

Hanya Rp30 Ribu

Hanya Rp30 Ribu

PASIR PENGARAIAN (HR)- Biaya pendaftaran perkara pemohon atau penggugat di Pengadilan Agama dikenakan biaya Rp30 ribu. Sedangkan jika mengajukan perkara secara prodeo, maka pemohon tidak kenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Namun perkara prodeo hanya berlaku bagi warga kurang mampu dan mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin lainnya.

Demikian disampaikan Ketua PA Pasir Pengaraian, Ahmad Musa, yang disampaikan Azwir, selaku Panitera Sekretaris, Kamis (12/3), di ruang kerjanya.
 
“Untuk biaya pendaftaran pemohon atau pengguggat hanya dikenakan biaya Rp30 ribu. Sedangkan berperkara secara prodeo gratis. Syaratnya harus memiliki surat keterangan miskin, seperti Jamkesmas, Jamkesda atau surat keterangan miskin lainnya,” terangnya.

Syarat berperkara secara prodeo salah satunya warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Dan perkara prodeo ini hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Namun jika pemohon atau penggugat mengajukan banding atau kasasi, maka pemohon harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo.

Langkah permohonan prodeo selanjutnya, pemohon diminta untuk mendaftarkan perkara dengan membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara. Di dalam surat itu tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

“Yang masuk kategori prodeo itu warga yang menerima raskin, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk tahun 2014 pemohon berperkara secara prodeo di PA Pasir Pengaraian sebanyak tujuh orang. Semua biaya dibebankan kepada negara. Kemudian untuk tahun 2014, kita telah menangani 693 perkara. Sedangkan Januari sampai Maret 2015 ada 114 perkara,” kata Azwir.

Disinggung soal perkara gugatan yang mendominasi sejauh ini, tambah Azwir, adalah kaum perempuan. Dimana dari 693 perkara yang ditangani tahun 2014 sebagian besar penggunggat adalah perempuan. “Ya, kasus yang mendominasi adalah, perempuan menggugat suaminya,” tutupnya. (gus)