DPR RI Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

DPR RI Setujui 42 RUU Masuk  Prolegnas Prioritas 2023

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Keputusan itu diambil setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

“Apakah laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2023 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap atas hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2023 yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Dalam laporannya, Pimpinan Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu. 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, disampaikan Baidowi bahwa dari 39 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah dan 3 RUU disiapkan DPR.

“Dapat kami sampaikan perkembangannya, bahwa 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 diantaranya merupakan RUU kumulatif terbuka. Kemudian, 16 RUU dalam tahap Pembicaraan I dan 5 diantaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka,” katanya.

Kemudian, ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I, 29 RUU selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka), 3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU kumulatif terbuka), dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah.

Memperhatikan capaian tersebut dan mengingat kebutuhan hukum dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas Tahun 2023 menyepakati untuk menarik  9 RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 karena sudah masuk dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan Omnibus Law UU Pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Sebanyak 9 RUU yang ditarik, diantaranya RUU tentang Wabah, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.

Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah 4 RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah), RUU tentang Penilai (usulan pemerintah), RUU tentang Pengelola Ruang Udara Nasional (usulan Pemerintah) dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg).

Kemudian, memasukan 3 RUU dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan pemerintah), RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah), dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg). Serta Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 yang sebelumnya 259 RUU.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 tersebut, maka Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU (26 RUU diusulkan DPR, 13 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan DPD RI) serta Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 yang sebelumnya 259 RUU.

"Demikianlah Laporan hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 untuk selanjutnya Baleg menyerahkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini untuk menetapkan sesuai dengan mekanisme penyusunan Prolegnas,” tutupnya. (*)