Satresnarkoba Polres Siak Musnahkan 57,33 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Siak Musnahkan 57,33 Gram Sabu

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau melaksanakan pemusnahan sebanyak 57,33 gram narkoba jenis sabu-sabu, berlangsung di teras depan loby kantor Polres Siak, Jumat (11/8).

Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke dalam lubang Water Closed (WC).

Pemusnahan disaksikan tersangka yang terkait dengan narkotika tersebut. Mengenakan baju tahanan warna orange, GRB (25) menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.


Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak yang diwakili oleh Panitra PN Siak Baginda firmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak diwakili Jaksa Penuntut Topan Rohmatullah, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F. Manurung dan lembaga anti narkoba (Lan) Kabupaten Siak diwakili Indah. 

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tim Satres Narkoba Polres Siak beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya bersama para undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres, dan saya pastikan penyidik bekerja secara profesional," ucap AKP Sihol.

Ia berharap, dari hasil penangkapan yang dimusnahkan ini, kerjasama stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak yang merupakan daerah rawan dan lintas peredaran narkoba.

"Harapan kita, agar partisipasi dan kolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak semakin bersinergi agar Kabupaten Siak bebas dari bahaya narkoba,"  ungkap AKP Sihol.

Dikatakan AKP Sihol, pemusnahan ini sebagai bentuk sinergitas bersama dalam keseriusan memberantas narkoba. 

Tentunya kami akan terus melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan juga mensosialisasikan kepada warga di Kabupaten Siak tentang bahaya narkoba," tutup AKP Sihol.