Satpol PP Pekanbaru Siap Segel Tempat Hiburan Malam Queen Club

Satpol PP Pekanbaru Siap Segel Tempat Hiburan Malam Queen Club

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru siap menyegel tempat hiburan malam Queen Club, di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, pasca dirazia Polda Riau, Ahad (5/1/2020). Dari lokasi petugas menyita belasan butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan enam orang karyawan yang dicurigai sebagai jaringan pengedar di klub malam tersebut.

”Kita siap segel itu tempat hiburan, intinya kita masih tunggu hasil pemeriksaan dari Polda,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (6/1/2020).


Di dalam Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

”Yang jelas kita siap menyegel, kita juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan pihak Polresta,” tegas Agus Pramono.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, Nurfaisal, mengatakan, akan mengevaluasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata tempat hiburan malam Queen Club tersebut.

”Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP, kalau memang tidak sesuai dengan berita acara pengajuan izin, TDUP nya bisa kita cabut,” kata Nurfaisal.

Ditanya kapan akan dilakukan pencabutan yang disampaikan, Nurfaisal, mengatakan masih menunggu perkembangan penanganan dari pihak Polda.

”Nanti DPM-PTSP yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah ada titik terang memang ada pelanggaran di Queen Clubbaru izinnya dicabut,” tutup Nurfaisal.



Tags Narkoba