Tukang Palak di Delima Serahkan Diri ke Polsek Tampan

Tukang Palak di Delima Serahkan Diri ke Polsek Tampan

Riaumandiri.co - Pria yang melakukan aksi pemalakan di beberapa tempat yang berada di Delima akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polsek Tampan, ialah RIY (28) yang diantarkan pihak keluarga ke pihak kepolisian pada Kamis (20/7) malam.

"Kita lakukan tindakan persuasif kepada pihak kelurga bahwa aksi premanisme tidak dibenarkan, dan masyarakat sudah geram, daripada di amuk massa. Dibawa keluarga ke Polsek tadi malam," kata Kompol Asep, Sabtu (22/7).

Aksi premanisme yang dilakukannya ternyata bukan hanya saja terjadi di sekitaran Delima saja, melainkan RIY alias Randi ini rutin memalak seorang sekuriti perumahan setiap bulannya.


"Ternyata pelaku ini banyak sekali TKP nya, ada seorang sekuriti komplek perumahan yang diminranya uang 200 ribu setiap bulannya," ulas Kompol Asep lagi.

Hasil setelah melakukan premanisme, sebut Kompol Asep, dipergunakan untuk bermain judi online, itu sebagaimana perseteruan pelaku ini memalak penjaga warnet.

"Awalnya dia datang meminta uang 30 ribu dengan alasan untuk memasang judi online dan uang itu nantinya akan diganti, setelah itu datang lagi dan meminta uang 100 ribu untuk beli makan dan berjanji juga akan dikembalikan," tutur Kompol Asep.

Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme, terhadap Si Bang Jago Delima ini dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.