Surya Darmawan - Kiagus Divonis 9 dan 7 Tahun Bui

Surya Darmawan - Kiagus Divonis 9 dan 7 Tahun Bui
RIAUMANDIRI.CO-  Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), yakni masing-masing 9 tahun dan 7 tahun penjara.

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.

Disampaikan Bambang, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang yang digelar pada Senin (12/6). Sidang tersebut dilaksanakannya secara virtual.

Duduk di kursi pesakitan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dan Kiagus Toni Azwarani yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut.

Dalam vonis hakim, kata Bambang, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk itu, lanjutnya, Surya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga menghukum pria yang akrab disapa Surya Kawi membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044 subsidair 4 penjara.

Sementara Kiagus Toni Azwarani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. 

"Putusan kedua terdakwa, comfirm (sesuai,red) dengan tuntutan JPU," tegas Bambang.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal berbeda disampaikan kedua terdakwa.

"Sikap JPU pikir-pikir, dan apabila terdakwa mengajukan upaya hukum  banding, JPU juga mengajukan upaya hukum banding," pungkas Bambang.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)