Polisi Tetapkan MA Jadi Tersangka TPPU Rp51 M

Polisi Tetapkan MA Jadi Tersangka TPPU Rp51 M

RIAUMANDIRI.CO- Subdit II Reskrimsus Polda Riau masih melanjutkan penyidikan terhadap pelaku berinisial MA. Setelah sebelumnya disangkakan melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan investor sebesar Rp51 miliar, kini wanita 34 tahun dijerat dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun perkara yang ditangani itu terkait TPPU yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (predicate crime) dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler.

"Perbuatan tersangka MA menimbulkan kerugian korban (investor,red) dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, akhir pekan kemarin.


Tersangka MA, kata Teguh, merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan itu dia jalankan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.

Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, MA telah mengakibatkan kerugian investor dengan adanya laporan dan proses hukum masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Adapun Pihak Pelapor atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku.

Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. 

Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

"?Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut, dan selanjutnya membeli harta kekayaan," kata Teguh.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dari pantauan terlihat dua unit bus terparkir di halaman Dittahti Mapolda Riau. Kendaraan tersebut merupakan aset milik MA yang telah disita penyidik.

"Benar (dua unit bus disita). (Aset yang lain) masih pengembangan," singkat Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat dihubungi terpisah.(Dod)