Polres Inhu Amankan Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Polres Inhu Amankan Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Unit Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hulu akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (20/7).  Pelaku diketahui berakasi pada Rabu (11/7) lalu di sebuah toko Jalan M Tahar depan Akper Pematangreba, dan berhasil membawa lari uang senilai Rp36,5 juta.

Kejadian berawal, Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB saat pelapor membuka toko yang dijaganya. Namun, saat itu korban melihat laci kerja miliknya dalam keadaan berserakan.

Selanjutnya pelapor langsung naik ke lantai 2 untuk melaporkan kepada pemilik Toko LBV, Amrizal. Kemudian pelapor dan Amrizal bersama melihat ke. lantai bawah yang sudah dalam keadaan berantakan. 


Melihat hal tersebut, Amrizal mengajak pelapor untuk melihat dari mana pelaku masuk. Ternyata setelah dilihat diduga pelaku masuk melalui ventilasi ruko yang tidak ada tutupnya.

Selanjutnya pelapor langsung menghubungi Bambang selaku teknisi LBV untuk membuka cctv yang berada di toko itu. 

Setelah Bambang datang dan membuka cctv, dilihat seorang laki-laki sedang membongkar laci kerja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp36,5 juta.

Hasil CCTV diketahui ada seorang laki-laki yang sedang mengacak-acak laci kerja. Tediteksi pria tersebut memiliki tato di bawah lengan bagian atas bergambarkan seperti kupu-kupu atau jaring laba-laba.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhu, diketahui bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut adalah A S alias A Bin A T, 24 Tahun, Laki-laki, warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.

Barulah pada 20 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB diketahui tersangka berada di Jl. Lintas Rengat - Pematang Reba Kec. Rengat Barat. 

Selanjutnya Unit Opsnal Polres Inhu yang dipimpin oleh Ipda Miki bergerak ke Pematang Reba dan langsung mengamankan tersangka. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap tersangka tentang tindak pidana yang terjadi dan dia mengakui perbuatannya.

"Kemudian dimintakan kepada tersangka untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah barang bukti diperoleh dan diamankan untuk dibawa ke Polres Inhu. Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka," ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui humas Ipda Juraidi.

Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba Inhu untuk dilakukan tindakan medis. Pada pukul 23.00 wib terhadapnya telah diizinkan pihak medis untuk dilakukan rawat jalan. 

Dikatakan juga, tersangka merupakan resedivis yang telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang dilakukannya, yakni pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali serta percobaan pemerkosaan.

Bahkan, pada akhir tahun 2017 ketika menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Reba Inhu, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di desa Redang Rengat Barat Inhu.

Reporter: Eka BP