13 Anggota Dewan Belum Serahkan LHKPN, Pimpinan Dewan Mengaku Belum Terima Surat dari KPK

13 Anggota Dewan Belum Serahkan LHKPN, Pimpinan Dewan Mengaku Belum Terima Surat dari KPK
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih adanya anggota Dewan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, Pimpinan tidak mengetahui siapa nama anggota Dewan yang dimaksud Lembaga Anti Rasuah tersebut.
 
Terkait masih adanya anggota Dewan yang belum pernah menyerahkan LHKPN disampaikan Fungsional Pencegahan dari KPK, Juned Junaidi, pada acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, serta Pembahasan Rencana Aksi sektor Strategis di Riau, Selasa (13/3/2018) kemarin.
 
Meski tidak merincikan ke 13 Wakil Rakyat tersebut, KPK meminta agar mereka mengikuti aturan. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk hidup bersih dari perilaku korupsi. 
 
Selain itu, kata Juned saat itu, juga masih ada 35 orang anggota Dewan yang hingga kini belum pernah lagi mengupdate laporan harta kekayaannya.
 
Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, sepengetahuannya seluruh anggota Dewan telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Jika saat ini diinformasikan masih ada 13 anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya, Politisi yang akrab disapa Dedet itu mengatakan pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan dari Lembaga Antirasuah tersebut.
 
"Setahu kami, semua sudah menyerahkan. Sekarang diinformasikan 13 (anggota Dewan belum menyerahkan LHKPN). KPK sementara sepengetahuan saya, belum menyurati, atau belum sampai ke saya," ujar politisi Partai Demokrat itu.
 
Jika ada surat pemberitahuan, lanjut Dedet, tentu pihaknya mengetahui siapa nama 13 anggota Dewan yang dimaksud, atau dimana letak kesalahannya sehingga masih ada Wakil Rakyat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
 
"Kalau ada itu (surat dari KPK), kan jelas saya itu siapa. Dimana miss-nya. Apakah mungkin dari Sekwan yang belum ke sana, atau nyelipnya dimana," sebut Legislator asal Kota Pekanbaru itu seraya mengatakan kalau menyerahkan LHKPN itu merupakan suatu kewajiban yang diatur Undang-undang.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto