Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Sabtu (21/7/2018) pukul 18.30 WIB.

Pelaku adalah M. Nafis alias Afis (24) warga Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Limapuluh,  Pekanbaru. Bersamanya didapat barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 87,42 gram, 1 paket kecil sabu, puluhan plastik klip bening pembungkus kosong, 18 butir pil ekstasi.

Tidak hanya itu, petugas juga turut menemukan 1 timbangan digital, uang tunai Rp 1.535.000, 1 unit mobil honda brio, 1 unit sepeda motor yamaha Rx King, serta 2 lembar slip setoran bank.


"Tersangka MN ini kita amankan saat berada di kontrakanya di Jalan Ronggowarsito," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Rabu (25/7/2018) sore. 

Dipaparkan Dedi, sebelumnya tersangka sudah jadi target operasi (TO) dan setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu. Hingga akhirnya mendapati keberadaan tersangka, tim opsnal langsung melakukan pengungkapan. 

"Dalam pengakuan tersangka, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik inisial EK dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Dedi.

Reporter : Anom Sumantri