Komisi X DPR Ingatkan Mendikbudristek Serius Bahas Anggaran

Komisi X DPR Ingatkan Mendikbudristek Serius Bahas Anggaran

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lebih serius dalam membahas anggaran Bersama Komisi X DPR RI. 

Pasalnya, Nadiem belum membuat rincian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas RKA-K/L & RKP TA 2024.

“Menteri belum membuat rincian RKP-nya, Hanya copy paste dari Kemenkeu yang masih global. Ini ga bener, bagaimana mengelola sektor pendidikan yang punya bagian anggaran 20 persen APBN, tapi tidak ada RKP-nya,” cetus Fikri dalam rilisnya, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, rincian RKP turut menjadi krusial dalam pembahasan anggaran karena akan mempengaruhi penentuan prioritas program kerja dan potensi implementasi kerja pada tahun mendatang.  Sebab itu, dirinya menilai belum tersampaikannya dokumen RKP kepada Komisi X DPR menunjukan ketidakseriusan Kemendikbudristek.

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan sistem kerja di eselon I hingga jajaran di bawahnya yang tidak punya rencana kerja yang jelas.  Selain itu, ia mengkritik keras soal banyaknya pejabat utama di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). 

“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Politisi Fraksi PKS itu mencatat setidaknya ada 15 orang pejabat yang masih menyandang Plt di lingkungan Kemenristekdikti RI.  Mereka terdiri dari 1 pejabat direktur jenderal (dirjen), 2 pejabat sekretaris ditjen,  7 pejabat direktur, 3 pejabat kepala pusat, dan 2 orang pejabat kepala biro. 

Dlia mengutip UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi ‘Berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.’

Diketahui, dalam pasal 14 ayat (7) UU tersebut, pejabat Plt dikatakan  tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Kemudian, pada penjelasan pasal 14 ayat (7) juga secara terang menyebut “Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Lantas, ia mempertanyakan aspek legal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas Bersama Komisi X DPR RI.   “Ini percuma kita bahas kalau tidak legal apapun hasilnya nanti,” ucapnya.

Selain itu, masa bakti seorang pejabat Plt juga dibatasi maksimal 6 bulan. “PNS yang ditunjuk bertugas selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya,” ujar Fikri mengutip Surat Edaran Kepala BKN RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Oleh karena itu, Fikri mendesak kepada Mendikbudristek dan jajarannya agar segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas Plt di institusinya tersebut.

“Masalah ini jangan sampai menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik,” tandasnya. (*)