Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PTPN 5 di 2 Desa

Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PTPN 5 di 2 Desa

RIAUMANDIRI.CO- Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi berharap perintah Kabupaten Kampar cepat mengambil langkah kongkrit terkait persoalan tuntutan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu yang menolak perpanjangan izin HGU PTPN V.

Hal ini disampaikan Jasnita kepada Pj. Bupati Kampar Firdaus saat bersilaturahmi ke Gedung DPRD Kampar, Senin (5/6). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan Pemda sebagai fasilitator agar cepat mengambil langkah untuk mengindari gejolak yang tidak diinginkan.

"Kita mintai pemerintah daerah sebagai fasilitator untuk mengambil langkah terbaik, jangan sampai ini menjadi gejolak, peserta kata orang kampung kita, mencari solusi yang bijak ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut tak putus, tepung tak tumpah," ungkap Jasnita dihadapan Pj. Bupati, para Anggota DPRD Kampar dan Kepala OPD yang hadir.


Ia juga berharap keputusan yang diambil nantinya, tidak merugikan masyarakat, namun harus memaksimalkan semua hal yang berkaitan dengan hak masyarakat termasuk corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

"Jangan ada lagi hak masyarakat diberikan kemana-mana, karena selama ini kita nilai tidak maksimal, jangan ada terulang seperti itu, dan ini harus dari sekarang dibahas jangan nanti kita saling salah menyalahkan," ingat Jasnita.

Sebelumnya ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit jika belum merealisasikan kebun plasma di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6). 

Sekitar 1600 warga dari 2 desa itu berkumpul dan menandatangani spanduk serta melakukan aksi damai di Lapangan Simpang Tiga Lindai, Desa Kasikan. 

tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya mengatakan ada sebanyak 6.620 hektare lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan diperpanjang di kawasan tersebut. "Kalau kita hitung 6.620 hektare kalau kita kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektare yang harusnya kita perjuangkan," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PTPN V Risky Atriansyah menjelaskan, pendirian PTPN V adalah untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas hingga saat ini PTPN V tercatat sudah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan.

Menyikapi aksi tersebut, Humas PTPN V mengungkapkan komitmennya untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas hingga saat ini PTPN V tercatat sudah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan.

Saat ini PTPN V mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti, dan memiliki kebun plasma (petani mitra) dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau sekitar 66 persen dari kebun inti.

"Jelas dengan angka ini, PTPN V telah melewati mandatory 20 persen kebun plasma. Dan dengan persentase di atas, PTPN V juga menjadi entitas Korporasi Sawit di Riau dengan persentase plasma terbesar dibandingkan perusahaan sawit lain yang ada," paparnya.

"Kemudian Manajemen berharap, masyarakat tidak sampai terhasut oleh pihak-pihak yang ingin mencoba mendapatkan atau mengambil aset negara melalui cara-cara yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Perusahaan telah menjalin sinergi dengan masyarakat dalam banyak hal baik sosial ekonomi dan berharap kolaborasi tersebut dapat ditingkatkan tanpa dicederai upaya-upaya yang sama-sama tidak kita inginkan," pungkasnya.