Diberi Pekerjaan, Pria 34 Tahun Ini Maling Motor Bosnya

Diberi Pekerjaan, Pria 34 Tahun Ini Maling Motor Bosnya

RIAUMANDIRI.CO- Peribahasa 'Air Susu dibalas dengan Air Tuba'sangat tepat ditujukan kepada FG, pria berusia 34 tahun yang nekat mencuri sepeda motor milik PM, bos tempat dia bekerja.

Diketahui FG sudah bekerja dan diberi tempat tinggal oleh PM selama 4 Bulan yang lalu, namun entah kenapa pria berbadan kurus itu begitu tega mengkhianati bos nya dengan mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik bosnya.

Adapun kejadian pencurian itu terungkap pada Selasa (30/05) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana saat itu PM terbangun dari tidurnya dan tidak melihat FG di  Kamarnya.


Sempat dilakukan pencairan di sekitar rumah, namun FG tidak juga ditemukan hingga PM tersadar bahwa Sepeda Motor Revo Absolut Warna hitam biru miliknya yang terparkir di depan rumah tidak ada.

Melihat hal tersebut, PM pun memeriksa kembali ke dalam Rumah dan melihat celengan yang terbuat dari kaleng yang disimpan di dalam lemari juga tidak ada.

Mengetahui hal itu, PM pun meminta tolong kepada kerabat untuk mencari FG hingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kabun.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita pun segera melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya Selasa (30/05) sekitar pukul 15.00 WIB kami menerima informasi terduga melakukan pencurian di rumah korban  PM sudah diamankan masyarakat di Simpang Kalsa, Desa Kabun," Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono SH, Ahad  (04/06).

Plh Kapolsek Iptu Nanang Pujiono SH bersama Personil pun langsung menuju ke lokasi dan menemukan FG telah diamankan bersama barang bukti berupa Satu Unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dan  Uang tunai Rp 424.000.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah PM," jelas Nanang. 

Personil Kepolisian pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kabun, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana," tambah Iptu Nanang lagi.