Terpidana Korupsi Zainul Ikhwan Meninggal Dunia

Terpidana Korupsi Zainul Ikhwan Meninggal Dunia
RIAUMANDIRI.CO - Mantan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan meninggal dunia. Terpidana 4 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara korupsi itu meninggal dunia usai mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.

Kabar meninggalnya Zainul Ikhwan beredar di sejumlah WhatsApp Group. Dalam pesan tersebut dinyatakan jika Zainul Ikhwan meninggal dunia pada Sabtu (3/6) malam kemarin.

"Innalilahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia suami dari Ida Rifda,  Zainul Ikhwan hari Sabtu tgl 03 Juni 2023 jam 21.35 di RS Petala Bumi. Mohon maaf atas segala kesalahan," demikian bunyi pesan yang disampaikan salah satu anggota WhatsApp Group Majelis Rakyat Riau, Nurlia, Sabtu malam sekitar pukul 22.11 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil) Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, membenarkan adanya kabar duka tersebut. 

"Iya, benar (meninggal dunia). Tadi saya coba menghubungi keluarganya, disampaikan kalau beliau meninggal dunia di rumah sakit," ujar Ade Maulana, Minggu (4/6).

Atas kabar duka tersebut, Ade mengucapkan turut berdukacita. Ade mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Senada, Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra juga menyampaikan hal yang sama. Menurut informasi yang diterimanya, Zainul Ikhwan meninggal karena sakit yang dideritanya.

"Infonya meninggal katena sakit gula dan merembet ke jantung. Sempat di bawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk dirawat," kata Haza saat dihubungi terpisah.

"Meninggal sekitar jam 9 malam tadi.
Dikuburkan sore ini d Pekanbaru," sambung Haza.

Zainul Ikhwan merupakan salah pesakitan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke P GCM. Dia merupakan Direktur PT GCM, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil.

Zainul Ikhwan telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu dia divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan penjara.

Perkara itu diketahui telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Perkara ini juga menjerat Indra Muchlis Adnan. Mantan Bupati Inhil juga telah disidangkan dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Yang bersangkutan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Putusan terhadap Indra Muchlis Adnan disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (30/5) kemarin. Saat ini, masing-masing pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan. perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan  selaku Direktur Utama PT GCM. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara  sebesar Rp1.157.280.695.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor : 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Perbuatan rasuah itu berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM,  saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang  dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis  selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal  ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil. 
Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa  adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya.  Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.(Dod)