Tak Mau Ngaku, Begini Cara Polisi Bongkar 305 Anak yang Dicabuli WN Prancis di Jakarta

Tak Mau Ngaku, Begini Cara Polisi Bongkar 305 Anak yang Dicabuli WN Prancis di Jakarta

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Prancis berinisial FCA (65) atas tindakan persetubuhan dengan 305 anak. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan mayoritas korban berusia di bawah umur. Kakek bule itu diringkus di Hotel PP di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Sudah ada 17 (korban) yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 13 dan 17 tahun, memang di antara itu ya," kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Nana mengungkapkan para korban tersebut selain ditipu dengan akan dijadikan foto model, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban jika bersedia untuk disetubuhi.


Menurut Nana, kisaran uang yang diberikan pelaku ke korban bervariasi. Nominal uang tersebut mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Nana juga menambahkan, jumlah 305 korban tersebut didapatkan setelah polisi memeriksa laptop milik pelaku. Dia mengatakan dalam laptop tersebut terdapat 305 video mesum pelaku dengan korban yang masih berusia di bawah umur.

"Ketika penyidik men-tracing dari pelaku tidak mau diajak atau tidak koperatif. Artinya kami kerja sama dengan cyber Mabes Polri untuk buka isi laptop pelaku. Kemudian diperoleh data ada 305 video mesum dengan anak di bawah umur dan dilakukan oleh pelaku, hanya satu pelaku ya," ungkap Nana.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan FAC dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.