Korupsi Docking Kapal PT Pelindo I Dumai

Keberadaan Mesin Kapal tidak Diketahui

Keberadaan Mesin Kapal tidak Diketahui

PEKANBARU (HR)-Satu unit mesin kapal Tunda Bayu II yang menjadi permasalahan dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, saat ini tidak diketahui keberadaannya. Mesin yang disebut-sebut berkekuatan 1.300 HP tersebut diduga bukan sesuai spesifikasi yang seharusnya dipasang ke kapal tunda tersebut.

Demikian diungkapkan Hendarsyah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, saat diwawancara dengan Haluan Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/9). "Mesinnya gak tahu kita. Tapi kapalnya ada. Beroperasi," ujar Hendarsyah. Saat ditanya mengenai keberadaan mesin tersebut, Hendarsyah mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Menurutnya, pengusutan kasus ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sehingga jajaran JPU dari Kejari Dumai tidak mengetahuinya secara pasti.

"Kurang tahu juga. Kan perkaranya ini (penyidikan) Kejagung," lanjutnya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Zainul Bahri yang merupakan mantan GM PT Pelindo I (Persero) Dumai periode 2009-2011, dan Hartono selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I di Medan, bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (Persero).

Saat itu, GM PT Pelindo I (Persero) Dumai, Zainul Bahri, melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen. Biaya perbaikan mesinnya mahal. Jadinya ganti mesin, ternyata tidak sesuai spek.

1.600 HP seharusnya, yang dipasang 1.300 HP.  Akibat perbuatan kedua terdakwa, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih. Diduga hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.(dod)