Seorang Mucikari Ditangkap Usai 'Jual' Anak-anaknya

Seorang Mucikari Ditangkap Usai 'Jual' Anak-anaknya

RIAUMANDIRI.CO- Seorang pria inisial S alias Sunggul yang merupakan seorang mucikari diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pria umur 35 tahun itu tak berkutik saat dirinya dijemput oleh polisi dari Hotel Winstar Jalan Moh. Ali Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, kamar nomor 225 tempat pria itu menginap digrebek polisi saat penangakapan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebut kalau pria tersebut merupakan seorang mucikari.


"Diduga menawarkan dan menyediakan perumpuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel di Pekanbaru," jelas Kompol Andrie, Senin (1/5).

Pria itu menjajakan anak-anaknya lewat aplikasi Mi Chat dengan nama akun Mami Olive, melalui akun tersebut melakukan transaksi dan membuat kesepakatan dengan pemesan.

Aksi itu sudah dilakukan Mami Oliv selama kurun waktu tiga tahun belakangan, Mami Oliv inipun memiliki beberapa anak yang selalu dijajakannya kepada para pemesan. "Bekerja dari tahun 2022. Jajakannya kurang lebih 5 sampai 6 orang," sambung Kompol Andrie.

Mami Olive ini mematok tarif bervariasi. Dari harga itu, dirinya mendapat hasil dari transaksi  ketika berhasil menjajakan anaknya tersebut.

"Untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan dengan tarif Rp.800.000 untuk short time, dia mendapat sejumlah Rp.300.000," pungkasnya.

Kini, penyidik masih melalukan pemeriksaan terhadap Mami Oliv guna mendapatkan keterangan dari aksinya sebagai mucikari. Dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana. (Mal)Q