Kejari dan Rupbasan Pekanbaru Sepakat Kerja Sama Atasi Overstay Barang Rampasan

Kejari dan Rupbasan Pekanbaru Sepakat Kerja Sama Atasi Overstay Barang Rampasan

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru dalam penanganan overstaying barang rampasan (basan) dan barang sitaan (basan).

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani langsung oleh Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejari (Kajari), dan Iskandar Zulkarnain, Kepala Rupbasan Pekanbaru. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Ruang Kajari Pekanbaru, Selasa (24/10).

Turut hadir dalam kegiatan itu, seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari dan pejabat struktural Rupbasan Pekanbaru.


Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak, baik Kejari maupun Rupbasan Pekanbaru untuk melaksanakan kerja sama dalam memberikan informasi, pengamanan, pengawasan dan penanggulangan basan dan baran yang sifatnya overstaying. Dengan begitu, tidak terjadi lagi status Basan - Baran yang overstaying di Rupbasan Kelas | Pekanbaru.

Sementara itu, tujuan dari penandatanganan PKS ini adalah untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan overstaying basan dan baran. 

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini akan menyamakan persepsi terkait penanganan over staying basan dan baran," ujar Marel didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali.

Dengan adanya PKS ini, lanjut Marel, diharapkan terwujudnya sinergitas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi para pihak. "Alhamdulillah, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Marel.

Overstay merupakan salah persoalan yang kerap terjadi dalam pengelolaan basan dan baran karena telah melebihi masa penyimpanan di Rupbasan, termasuk di Kota Pekanbaru. Terkait hal ini, Kasi PB3R Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjutinya sejak awal tahun kemarin.

"Yang overstay sudah kita tindaklanjuti sejak awal tahun. Masih ada tersisa, dan kita telah memanggil pemiliknya untuk segera mengambilnya," singkat Anggara.