Kajati Tunggu Berkas Eks Pimpinan Capem BRK Duri

Kajati Tunggu Berkas Eks Pimpinan Capem BRK Duri

Riaumandiri.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat ini, Jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus  2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Yakni, Enda Dwi Seputra. Mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.

"Kita sudah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (1/2).

Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya telah menetapkan sejumlah Jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Peneliti. Itu tertuang dalam P-16.

"Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik," sebut Bambang.

Jika diterima, lanjut dia, Jaksa akan meneliti berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 

Sebelumnya, Kombes Pol Sunarto pernah menyampaikan bahwa pengusutan perkara bermula dari adanya laporan pihak bank.

"Penyidik menetapkan tersangka inisial END (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau itu belum lama ini.

Dikatakan Sunarto, yang tersangka merupakan mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat bertugas, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Narto kemudian memaparkan kronologis kejadian. Yaitu, pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.

"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan (Enda,red) ditetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Teddy.(Dod)