Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Diperpanjang

Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Diperpanjang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru diperpanjang. Ini merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan dalam tahap penyidikan perkara ini.

Adapun kelima tersangka itu adalah Sabar Jasman, Direktur Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Terakhir, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Pertimbangan perpanjangan penahanan itu ditengarai karena penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap perkara ini. "Penyidik masih melakukan pemberkasan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady, Senin (26/11/2018).

Dalam pemberkasan ini penyidik masih membutuhkan waktu. Untuk itu, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima pesakitan tersebut.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Ini perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dimulai sejak awal November 2018 lalu.

"Perpanjangan penahanan dilakukan pada pekan kemarin," imbuh Fuad.

Dalam kesempatan itu Fuad mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru masih berupaya merampungkan proses penyidikan. Salah satunya meminta keterangan dari saksi yang meringankan, yang diajukan oleh salah satu tersangka.

"Untuk para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Tinggal memeriksa saksi Ad Charge (saksi meringankan)," pungkas Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.

Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Dodi Ferdian