Kurir Pengirim dan Penerima Diringkus, 1 Kg Sabu dan 739 Ekstasi Dikirim dari Pekanbaru

Kurir Pengirim dan Penerima Diringkus, 1 Kg Sabu dan 739 Ekstasi Dikirim dari Pekanbaru

Riaumandiri.co - Barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg dan 739 butir ektasi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, narkoba ini disita dari dua orang pria yang menjadi tersangka dalam perkara peredaran narkotika ini.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama dengan pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, ini merupakan peredaran jaringan antar provinsi sebab barang dikirim dari Kota Pekanbaru menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan ke Jakarta Timur.

"Barang bukti dimanakan pada 13 Februari 2024, asal mulanya mendapat laporan dari Avsec SSK II Pekanbaru yag berhasil mengamankan barang bukti paket diduga berisikan ektasi dan sabu," jelas AKBP Henky saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (21/2).


Mendapat laporan itu, sebut AKBP Henky, tim dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi temuan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim membuntuti perjalanan barang itu dari Kota Pekanbaru menuju kota tujuannya.

Dua hari berselang, tim berhasil mengamankan tersangka SH alias Saiful yang berperan menjemput barang itu dari pihak ekspedisi yang selanjutnya diduga kuat akan diantarkan ke orang berikutnya. Dari pengakuannya, barang itu akan diantarkan ke seseorang inisial U alias Acong yang kini menjadi daftar pencarian orang.

"Anggota langsung berangkat ke Jakarta, menunggu di gudang ekspedisi di Jakarta Timur. Kami berhasil mengamankan saudara SH dan terhadapnya dilakukan pendalaman interogasi dan mengakui atas suruhan U alias Acong," papar AKBP Henky didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang.

Berhasil tertangkap penerima, tim pun beranjak mencari siapa pengirim barang tersebtu dari Kota Pekanbaru. Berdasar bukti resi, dan pendalam alat komunikasi berhasil mengamankan NN alias Nazeli di Kota Tangerang.

"Dari hasil pendalaman dan memeriksa HP, berhasil menangkap NN di Kota Tangerang pada 17 Februari sekira pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan kedua ini, berperan sebagai kurir pengirim dan kurir penerima," papar AKBP Henky.

Kedua barang bukti ini, dikemas dengan keterangan makan burung. Ini menjadi modus sindikat ini untuk mengelabui petugas dalam proses pengirimannya. "Aka tetapi, pengiriman luar daerah ini kan melewati X-Ray, dan paketan ini terindikasi barang narkotika," pungkasnya.

Di tambahan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, bahwa tersangka NN alias Nazeli terbang dari pulau Jawa ke Kota Pekanbaru untuk mengambil barang bukti dari seseorang yang tidak dikenalnya, tersangka ini sempat berdiam diri di Kota Pekanbaru selama beberapa hari menunggu arahan.

"Langsung kesini, (Kota Pekanbaru) terbang dari Banten. Menerima barang dari seseorang, yang bersangkutan sempat ngekos di daerah panam selama satu atau dua hari," paparnya.

"Setelah menerima, mengemas nya sendiri dan mengirim ke tujuan menggunakan jasa ekspedisi. Upah yang diterima, penerima Rp2 juta, pengirim Rp10 juta. Pengakuan ini baru pertama kali," tukasnya.