Pemprov Riau Dulang Rp69,5 M dalam Satu Bulan dari Pembayaran PKB

Pemprov Riau Dulang Rp69,5 M dalam Satu Bulan dari Pembayaran PKB

RIAUMANDIRI.CO - Satu bulan program Tujuh Berkah Pajak Daerah berjalan, Pemerintah Provinsi Riau mencatatkan pendapatan sebesar Rp69,5 miliar dari 46.372 unit kendaraan yang memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sementara itu, lebih dari Rp31 miliar insentif telah diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Provinsi Riau melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga menjelaskan, program yang diresmikan sejak 1 Februari 2023 oleh Gubernur Riau tersebut disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sampai bebas bea balik nama.

“Kebijakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya, sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi,” ujar Yoga, Rabu (1/3/2023).


Dijelaskannya, Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup; bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, khusus kendaraan pembuatan di bawah tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Kemudian juga bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen per bulan yang berlaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.

“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Diharapkan, kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor, dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantre, supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov Riau secara bertahap akan memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak. Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci, dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut, mendapat respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.



Tags Ekonomi