Pasar Simpang Baru Masih Bermasalah Pasca Alih Kelola Pemko

Pasar Simpang Baru Masih Bermasalah Pasca Alih Kelola Pemko

RIAUMANDIRI.CO- Pasca alih kelola Pasar Simpang Baru Panam dari swasta ke Pemerintah Kota Pekanbaru, terdapat sejumlah permasalahan masih terjadi di lapangan. Beberapa pungutan retribusi masih diambil pengelola lama kepada para pedagang. 

Padahal, Pemko Pekanbaru sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru menjadi pemilik dan pengelola pasar tersebut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra mengatakan tim di lapangan sudah melakukan sosialisasi terkait alih kelola. Ada kendala yang ditemukan di lapangan. Salah satunya penyegelan kios oleh pengelola lama. 


"Pedagang menyampaikan pada kita, mereka selama ini juga harus membayar biaya sewa. Kalau tak bayar sewa mereka diancam dan justru ada yang di segel (kios) oleh pengelola lama. Kasihan juga orang tu (pedagang), barang-barang masih di dalam," kata Hendra, Kamis (13/4). 

Menurutnya, pemerintah kota masih berkonsultasi dengan bagian hukum untuk permasalahan ini. Apakah ada somasi dari pemerintah kota karena penyegelan yang dilakukan oleh pengelola lama, atau ada solusi lain. 

Seiring itu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang bahwa saat ini pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam resmi dikelola pemerintah kota. Maka retribusi nantinya akan di pungut oleh pemerintah kota. 

"Kalau kita hanya mengambil retribusi kios. Untuk kios Rp11 ribu per meter untuk satu bukan. Kemudian untuk los Rp2 ribu per hari. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK langsung," jelasnya. 

Saat ini sosialisasi alih kelola telah disampaikan kepada puluhan pedagang. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam. 

"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," ungkap Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi. 

Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi. 

"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," tandasnya.***