Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa

Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan lembaga anti rasuah itu menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Antaranews, Senin (26/12/2022).
Ditegaskan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu.

"Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.

Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada hari Jumat (16/12).

Acsenahumanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

"Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation dikutip pada hari Senin.

Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," jelas Acsenahumanis Respon Foundation.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini," ucap Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu (30/11). (*)



Tags Korupsi