Putusan PT Perkuat PN Siak

3 Terpidana Mutilasi Divonis Mati

3 Terpidana Mutilasi Divonis Mati

SIAK (HR)-Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Siak, yang memvonis hukuman mati terhadap tiga terpidana pelaku mutilasi, yakni Dita Desmala Sari, Muhammad Delfi dan Supyan.

Ketiga terbukti membunuh enam bocah laki-laki dan satu orang dewasa dengan cara yang sadis disertai mutilasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Desbertua Naibaho, Rabu (29/4) di ruang kerjanya. Dikatakan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut, upaya hukum ketiga terdakwa melakukan banding sudah selesai. Hasilnya, harapan mereka untuk mendapat keringanan hukuman tidak tercapai.

"PT Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan hasil banding terdakwa tersebut, hasilnya memperkuat  putusan hakim PN Siak," terangnya.

Dikatakan, majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut terdiri dari Kharilson Harianja, sebagai hakim ketua, serta Eddy Risdianto dan Imam Suudi selaku hakim anggota.

Putusan pertama keluar untuk terdakwa Dita dibacakan dalam sidang terbuka pada 8 April 2015 lalu. Selanjutnya, menyusul untuk dua terpidana lainnya, yakni Muhammad Delfi dan Supyan.

Dalam putusan PT Pekanbaru bernomor PT.36/PID.B/2015/PT.PBR menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kemudian, menguatkan putusan PN Siak Sri Indra Pura tanggal 12 Februari 2015 nomor 372/PID.B/2014/PN.SIAK, memerintahkan agar terdakwa ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada negara dalam kedua tingkat peradilan, terangnya lagi.

Meski demikian, tambahnya, ketiga terpidana tersebut masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi. Saat ini, tergantung kepada mereka, apakah akan menggunakan upaya itu atau tidak.

"Masa kasasi bisa dilakukan dalam masa 14 hari setelah pemberitahuan putusan PT itu sampai kepada mereka. Jika dalam 14 hari tidak mengajukan kasasi, maka mereka dianggap menerima putusan itu," terangnya lagi.

Putusan Adil
Sementara itu, para orangtua bocah yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi dalam kasus itu, mengaku menyambut baik putusan yang dikeluarkan PT Pekanbaru tersebut.

Seperti dituturkan Misna Anggraini, ibu kandung dari korban Rendi Hidayat. Menurutnya, majelis hakim PT Pekanbaru telah mengeluarkan keputusan yang adil dan setimpal atas perbuatan sadis dan kejam yang dilakukan ketiga terpidana tersebut.

"Alhamdulillah, terima kasih majlis hakim pengadilan tinggi dan pengadilan Siak. Semoga keputusan ini tidak berubah-ubah lagi. Saya rasa ada keadilan di sini," ujarnya. (lam)