PT MAS Terancam Dibekukan

PT MAS Terancam Dibekukan

RENGAT(HR)-Izin lingkungan pabrik kelapa sawit PT Mitra Agung Swadaya yang berada di Desa Pulau Sengkilo, kecamatan Kelayang, terancam dibekukan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan atas limbah yang dihasilkan.

Pernyataan ini ditegaskan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, M Bayu. "Jika perusahaan tidak juga melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan kepada mereka terkait pengolahan limbah, maka izin PT MAS tersebut dapat dibekukan oleh Pemkab Inhu, tegas Bayu, Senin (28/4).

Menindaklanjuti pencemaran limbah dari PT MAS tersebut, dikatakan Bayu, Pemkab sudah memerintahkan kepada pihak PT MAS melakukan beberapa hal  yang sifatnya wajib, diantaranya memaksimalkan kinerja Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), fungsi aerator pada kolam aerasi, merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami tentang instalasi pengolah limbah, memasang flometer air limbah, melaksanakan dan memenuhi tanggung jawab sosial serta lingkungan dan melaporkan progres pelaksanaan IPAL kepada BLH secara kontinyu.

Jika ini tak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penutupan sementara pembuangan air limbah. Apabila juga tak dilaksanakan selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 24 April, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan izin lingkungan.

Menurut Bayu, berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil dari kolam limbah yang ada di PT MAS, dinyatakan hanya dua parameter yang bagus, antara lain PH dan minyak lemak. Sementara itu empat parameter pengujian lain dinyatakan hasilnya jelek. Empat parameter tersebut yakni, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Nitrogen, dan Total Suspended Solids (TSS) yang dapat mencemarkan air dan tanah.

Sementara itu, dari kolam 12 juga ditemukan hasil sama, dimana ditemukan hanya dua parameter yang bagus, yakni PH dan minyak lemak. Sementara BOD, COD, Nitrogen, dan TSS dinyatakan jelek. Dengan hasil itu, disebutkan kolam tersebut tercemar. ***