PNS Dilarang Berpolitik

PNS Dilarang Berpolitik

BAGANSIAPIAPI (HR)- Pegawai Negeri Sipil khususnya yang bertugas di Ka-bupaten Rohil dilarang ikut berpolitik praktis serta dukung mendukung calon dalam Pemilukada yang menurut rencana digelar Desember 2015.

Demikian diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintah Kabupaten Rohil M Rusli Sarief, ketika membuka seminar pelatihan dan karya tulis ilmiah di Kecamatan Bagan Batu, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, larangan bagi aparatur negara terlibat langsung dalam berpolitik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 3.

Oleh karena itu, para abdi negara diminta tetap netral dan tidak mendukung pasangan kandidat dalam pilkada serentak nantinya. Apalagi, larangan keterlibatan PNS untuk berpolitik praktis ini sudah jelas aturan dan sanksinya.

“Saya menyampaikan amanah Bupati Suyatno, terutama bagi peserta seminar agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis, karena ada sanksi tegas dalam aturanya,” terangnya menyampaikan amanah Bupati. (zmi)