Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Penyidik Targetkan Berkas Surya Darmawan Segera P-21

Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Penyidik Targetkan Berkas Surya Darmawan Segera P-21

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik menargetkan berkas perkara tersangka Surya Darmawan bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar nonaktif bisa diadili di pengadilan.

Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kampar. Dimana perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam perkara itu, dia telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (8/2) lalu.


Sejak saat itu, upaya pencarian terhadap Surya Darmawan dilakukan. Fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat.

Delapan bulan berselang, tepatnya pada Senin (10/10), Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di hari yang sama, dia langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersebut. Selanjutnya, dia ditahan dan dititipi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Dia kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (19/10) kemarin. "Rabu kemarin, tersangka SD (Surya Darmawan, red) diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (20/10).

Lanjut dia, tim jaksa penyidik mendatangi Rutan Pekanbaru, tempat Surya Darmawan menjalani penahanan. Di sanalah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.

"Tim dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah," imbuh Bambang.

Terpisah, Rizky Rahmatullah meyakini proses pengumpulan alat bukti telah rampung. Dimana pihaknya telah menerima seluruh saksi, termasuk meminta keterangan tersangka.

"Saksi-saksi sudah diperiksa semua," kata Rizky.

"Minggu depan (direncanakan) tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti,red)," sambung mantan Kasi Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Pada proses tahap I itu, kata Rizky, Jaksa Peneliti akan menelaah berkas perkara tersangka Surya Darmawan. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Mudah-mudahan segera P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," harap Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Sama halnya Surya Darmawan, para pesakitan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)




Tags Korupsi