PT BMI tak Kunjung Diseret ke Pengadilan dalam Kasus Karhutla

PT BMI tak Kunjung Diseret ke Pengadilan dalam Kasus Karhutla

RIAUMANDIRI.CO - Sejak diusut pada 2020 silam, perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) belum juga rampung. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak itu belum juga diseret ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa bulan yang lalu. Kendati begitu, hingga kini pihaknya belum melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Ia mengungkapkan, ada dinamika yang terjadi terkait dengan kelanjutan proses kasus ini. Dimana Charles yang sebelumnya mewakili korporasi sebagai tersangka telah mengundurkan diri. Dia sebelumnya menjabat Direktur PT BMI.

"Ketika itu ada permintaan (dari JPU) menghadirkan Charles sebagai perwakilan perusahaan. Ternyata Charles sudah mengundurkan diri, sudah mundur dari perusahaan," ujar Kombes Pol Ferry, Senin (2/1).

Pihaknya, kata dia, telah melakukan permintaan kepada kementerian terkait mengenai data terbaru siapa Direktur baru PT BMI.

"Kemudian ada permintaan gelar perkara di Mabes. Sempat berkas perkara kita limpahkan ke Mabes Polri, tapi dikembalikan lagi untuk kita sendiri yang menyerahkan kepada Kejaksaan," sebut dia.

Diakuinya, ada hambatan untuk kelanjutan kasus ini. "Hambatan sebenarnya kita dalam penyerahan perwakilan perusahaan yang mewakili perusahaan, karena memang kasusnya korporasi," beber Kombes Pol Ferry.

"Permintaan JPU tetap untuk menyerahkan Charles. Sampai dengan hari ini kita belum bisa menemukan Charles," sambungnya m

Kendati begitu, Kombes Pol Ferry memastikan jika pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa.

"Kita sudah koordinasi dengan Jaksa, untuk meminta supaya perubahan terhadap yang bisa mewakili perusahaan. Ini masih kita diskusikan terus dengan JPU, kira-kira siapa yang bisa ditunjuk selain Charles supaya bisa tahap II," pungkasnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT BMI sebagai tersangka korporasi yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.

Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terbakar seluas 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, petugas menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.

Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antaranya saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejaksaan atau tahap I.

Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan.

Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan. Akhirnya berkas baru dinyatakan lengkap pada tanggal Desember 2021 lalu.

Proses tahap II, sempat diagendakan beberapa kali. Namun, kegiatan tahap II urung dilaksanakan.

Dalam kasus ini, diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahan perusahaan itu terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan Karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119.