Dua Terdakwa Narkoba Tidak Ditahan

Dua Terdakwa  Narkoba  Tidak Ditahan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ada kejadian menarik dalam sidang kasus kepemilikan sabu-sabu, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/2) petang kemarin. Dalam sidang itu terungkap, meski sudah berstatus terdakwa, namun dua terdakwa yakni Mian Sutio dan Tandiono Hendry, tidak menjalani penahanan, seperti lazimnya orang yang menyandang status tersebut.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspitasari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Dua.

Riau, tidak bisa memperlihatkan surat izin membawa dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut, dari Pusat Rehabilitasi Bangkinang, Kampar.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mempertanyakannya kepada JPU. Menurut JPU, kedua terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi. "Rujukan langsung dari BNN (Badan Nasional Narkotika, red) Riau," ungkap JPU Pince.

Sebelumnya, hakim Pudjo juga menanyakan surat yang membawa kedua terdakwa dari Pusat Rehabilitasi untuk mengikuti persidangan. "Kalau mereka pasien rehabilitasi, mana bukti surat keterangannya, yang menyatakan mereka saat ini berada dalam panti rehabilitas," ujarnya.
"Mana surat rekomendasinya. Bukan cuma di berkas, tapi harus ada buktinya suratnya dari Rumah Sakit (Pusat Rehabilitasi,red)," cecarnya lagi.

Lebih lanjut, Pudjo menyebut kalau JPU harus bisa memperlihatkan bukti surat, untuk memastikan status kedua terdakwa, apakah masih menjalani rehabilitasi atau tidak. "Mana buktinya ibu (JPU,red) bawa mereka dari Panti Rehab di Bangkinang. Supaya kita tahu statusnya. Dalam status rehab atau bebas," tegasnya.

"Ada rekomendasi," jawab JPU Pince yang langsung dipotong Hakim Ketua yang menegaskan kalau majelis hakim meminta surat izin membawa kedua terdakwa untuk mengikuti persidangan.

"Kami memanggilnya (kedua terdakwa,red) dari Penyidik (Polda Riau,red)," kilah JPU Pince, namun tidak bisa memperlihatkan surat izin membawa kedua terdakwa.

Dalam persidangan tersebut juga diketahui ternyata kedua terdakwa yang merupakan warga Kompleks Nangka Permai, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru ini, tidak dilakukan penahanan.
"Atau, apa perlu saya keluarkan surat penetapan penahanan," ancam Hakim Ketua Pudjo.

Dalam sidang itu, terdakwa Tandiono Hendry yang merupakan pengusaha kebun di Lipat Kain mengaku sudah delapan bulan mengonsumsi sabu-sabu. "Dua kali seminggu saya pakai sabu-sabu. Saya pakai untuk jaga stamina saja. Yang menyediakan sabu-sabu itu Mian Sutio," tuturnya.

Hal senada juga dilontarkan Mian Sutiso. Ia mengaku sering merasa lemas, kalau tidak mengonsumsi barang haram tersebut. "Tapi kalau udah makai badan saya kembali fit," kata Mian.

Dikatakannya, jika ingin menggunakan sabu-sabu, dirinya membeli dari seseorang temannya dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. "Saya kalau beli, paket 200 atau 300 ribu. Dapat barang dari Fredy," terangnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Selasa (2/11/2015) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa Tandiono Hendri. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dan sisa sabu seberat 0,16 gram. (dod)