Coba Lolos dari Hukum, Terpidana Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru Ajukan PK

Coba Lolos dari Hukum, Terpidana Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru Ajukan PK
Riaumandiri.co - Sabar Jasman masih berupaya lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya. Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu diketahui mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.

Sabar Jaya adalah terpidana perkara korupsi pembangunan drainase Paket A Kota Pekanbaru. Dalam perkara itu, dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sabar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195 subsidair 2 tahun penjara.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhadi pada 29 Januari 2021 lalu.

Dua tahun berselang, Sabar masih berupaya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia dikabarkan mengajukan upaya hukum PK.

Hal itu diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/index.php/. Dari situ didapat informasi kalau permohonan PK tersebut disampaikan pada 9 Januari 2023 kemarin. Adapun pihak Termohon adalah Penuntut Umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan mengaku belum mengetahui hal itu. Penuntut Umum, kata dia, belum menerima pemberitahuan dari pengadilan.

"Belum (ada pemberitahuan)," ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/1).

"(Pemberitahuan) Kami diundang untuk menghadiri sidang PK," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Jika menerima pemberitahuan, kata Agung, pihaknya akan menyiapkan tim untuk menghadapi sidang PK. Penuntut Umum, yakin dia, akan bisa mementahkan upaya hukum PK tersebut.

"Kita yakin Permohonan (PK) itu akan ditolak," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut Sabar Jasman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar atau subsidair 2 bulan penjara. 

Selain dia, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya yang dihadapkan di persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah Iwa Setiadi yang merupakan Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Enginering Consultant. Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru. Adapun kronologis perkara, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau menganggarkan dana dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.314.000.000 untuk pembagunan Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau hingga Simpang SKA Pekanbaru.

Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Akibatnya timbul kerugian negara sebesar sebesar Rp2.523.979.195. Itu diketahui dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jalan Riau-Simpang SKA) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-274/PW04/5/2018 tanggal 18 September 2018.(Dod)