- Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar - Kuasa Hukum Belum Terima Surat

Pimpinan KPK Pasang Badan

Pimpinan KPK Pasang Badan

JAKARTA (HR)-Sikap tegas ditunjukkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait nasib pimpinan nonaktif, Abraham Samad. Begitu dinyatakan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat, mereka ramai-ramai pasang badan dan menjadi jaminan agar rekan mereka tak ditahan.

Berita tentang penahanan Abraham Samad, mencuat ke permukaan pada Selasa (28/4). Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik Polda Sulselbar menyatakan akan menahan Samad. Penyidik mengakui telah mengantongidua alat bukti yang dinilai cukup untuk menahan Samad.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, kelima Pimpinan KPK akan dijadikan jaminan untuk menangguhkan penahanan Abraham Samad. Johan juga memastikan, surat permohonan tersebut akan dikirimkan secepatnya.

"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK," ujarnya, Selasa (28/4) malam.

Menurut Johan, pihaknya sangat memahami posisi kepolisian, dalam hal ini Polda Sulselbar, yang mengeluarkan surat penahanan terhadap samad. "Kami memahami bahwa penyidik punya kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Meski begitu, Johan berharap, pimpinan Polri dapat menyetujuiu penangguhan penahanan kepada Samad. "Karena sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," tambahnya.

Informasi yang didapat, pimpinan KPK juga sudah mengontak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penahanan Samad. Pimpinan KPK mencoba untuk meminta agar Samad tidak ditahan.

Belum Ada Surat
Sementara itu, hingga tadi malam, tim pengacara Abraham Samad mengaku belum ada pemberitahuan resmi terkait penahanan klien mereka. Selain itu, tim pengacara juga belum tahu surat penahanan.
"Ini masih pembicaraan, belum ada pemberitahuan resmi," kata koordinator pengacara Abraham Samad, Adnan Buyun Azis.

Hingga pukul 22.20 Wita, Abraham Samad dan pengacara masih di dalam ruang pemeriksaan. Belum diketahui apa saja yang terjadi di dalam ruang tersebut. "Kalau saya pulang sendiri, berarti klien saya resmi ditahan," ungkap Adnan.

Sebelumnya, perihal penahanan Abraham Samad itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto. Penahanan dilakukan seiring status tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang kini menjerat Samad.

"Dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan," ujarnya.

Kombes Joko memastikan dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan Samad. Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Ditambahkannya, alasan dilakukannya penahanan karena ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Dalam kesempatan itu, Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad.

Sebelumnya, Joko Hartanto mengaku belum menyita kartu keluarga milik Abraham Samad yang diduga palsu. Saat ini, menurut Joko, KK asli masih dipegang Samad.

"Kami tidak menyita KK asli yang diduga palsu itu. KK asli masih ada sama beliau (Abraham Samad). Yang ada sama kami KK palsu yang dilaporkan dalam bentuk kopi (salinan). Yang kami sita hanya KTP dan paspor asli Feriyani Lim," terangnya.

Meski begitu, Polda Sulselbar menganggap sejumlah alat bukti itu cukup untuk melanjutkan kasusnya. "Sudah ada dua alat bukti KTP dan paspor asli itu. Itu sudah cukup melanjutkan kasusnya," ujarnya lagi.

Dugaan pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani Lim diduga terjadi pada tahun 2007. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (bbs, kom, dtc, ivi, ral, sis)