Tidak Guna Lagi, Dispersip Akan Musnahkan Arsip 10 OPD di Pemprov Riau

Tidak Guna Lagi, Dispersip Akan Musnahkan Arsip 10 OPD di Pemprov Riau

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Provinsi Riau akan melakukan pemusnahan terhadap dokumen-dokumen arsip 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. 

Rencana pemusnahan arsip ini dijadwalkan akan dilakukan sekitar pekan depan.

Kepada Dispersip Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengungkapkan, arsip-arsip 10 OPD yang akan dimusnahkan merupakan dokumen-dokumen yang sudah tidak relevan. Selain itu, kata dia, dengan dimusnahkan arsip ini tidak akan mengganggu kebutuhan data di masing-masing OPD tersebut.


"Jadi ada 10 OPD yang nantinya dokumen-dokumen arsipnya akan dimusnahkan. Insyaallah dalam pekan depan," katanya Senin, (3/10/2022) saat ditemui di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru.

Mimi menyebut, arsip-arsip yang nantinya akan dimusnahkan sudah melampaui batas retensi arsip yakni sekitar 10 tahunan dan ini memang harus dilakukan.

"Terhadap beberapa arsip yang masih harus mendapatkan persetujuan Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), maka akan kami ajukan dulu. Tapi, kalau hanya butuh persetujuan dari Pak Gubernur, maka prosesnya mungkin tidak begitu panjang," sebutnya.

Dia menambahkan, untuk pemusnahan arsip 10 OPD di lingkungan Pemprov Riau nantinya akan dilakukan secara terbuka. Namun untuk waktu pastinya, kata Mimi, masih akan disesuaikan, diperkirakan dalam pekan depan.