Diusut Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rekanan Proyek Jalan Kembalikan Kelebihan Bayar

Diusut Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rekanan Proyek Jalan Kembalikan Kelebihan Bayar

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.

Di tengah perjalanan, pihak terkait melakukan pengembalian kelebihan bayar ke Kas Daerah.

Adapun kegiatan yang diusut tersebut adalah pelaksanaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021. 


Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Rohil Priwijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, pihaknya menerima Laporan Hasil Probity Audit atas tahap pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, Jaksa juga menerima bukti penyetoran ke Kas Daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100 persen sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57.

"Yang terdiri dari pekerjaan beton struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369,27, dan pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232,30," ujar Ari Supandi, Senin (29/8).

Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar itu, kata Ari, berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rohul terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Lanjut Ari, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik dari pihak penyedia, yakni PT Bina Pembangunan Adi Jaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul pada saat pembayaran termyn 100 persen untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah.

"Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud," sebut Ari.

Dengan adanya pengembalian itu, pihaknya kata Ari, akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal. Hal itu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan permasalahan tersebut.

"Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," pungkas Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi.***



Tags Hukum