Jadi Pekerja Seks, Anak Bawah Umur Ini Dijajakan Pacarnya Lewat Michat

Jadi Pekerja Seks, Anak Bawah Umur Ini Dijajakan Pacarnya Lewat Michat

RIAUMANDIRI.CO - Perbuatan tak disangka-sangka dilakukan oleh seorang remaja inisial EA alias Riko (24) terhadap pacarnya sendiri. Tidak hanya mengencani sang kekasih, EA juga menjajakan lewat aplikasi Michat.

Kini EA mendapat balasan setimpal. Semenjak aksinya terungkap pada Minggu (20/6), polisi menjadikannya tersangka dan telah mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan.

Awal mula terungkap, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menerima laporan dari ayah korban yang menyebut Mawar (nama samaran) sudah lama tidak pulang, dan mencurigai keberadaannya di hotel.


Polisi pun melakukan penyelidikan, akhirnya didapati lokasi hotel yang dicurgai yakni di Hotel Winstar di Jalan Moh Ali Kelurahan Padang Bulan.

Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Senapelan melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan yang menimpa gadis berusia 17 tahun itu.

“Dari laporan itu, kita datang ke hotel, dan benar disana memang ada korban, bersama dua orang laki-laki dewasa didalam kamar hotel," terang Kanitreskrim Polsek Senapelan Abdul Halim, Minggu (3/7).

Saat itu juga Unit Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA alias Riko (23), dan UM (27), yang diduga telah membawa Mawar dan melakukan aksi pencabulan. Dari hasil penyelidikan, diketahui Mawar sudah hampir satu bulan berada di hotel tersebut.

"Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan, dengan tarif Rp300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya pelaku Riko," lanjut Halim.

Parahnya lagi, selama 1 bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh Riko untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan Mi Chat di hotel tersebut.

"Korban dijadikan pekerja seks, dan terhadap uang hasil dari pekerja seks komersial tersebut, digunakan untuk membayar sewa kamar kepada pihak Hotel WinStar dan  digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," beber Halim.

Selain itu, Riko juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang merupakan gadis dibawah umur itu.

"Pengakuan Riko, ia sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Riko ini juga sudah mengetahui bahwa usia korban masih dibawah umur," jelas Halim.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang nomor 35, Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ma